Kejagung Tangkap Achsanul Qosasi, Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Colong Rp40 Miliar!

Kejaksaan Agung menahan Achsanul Qosasi atas dugaan pencurian Rp40 miliar uang rakyat terkait proyek BTS 4G Kominfo.

seorang pria mengenakan rompi oranye dikawal polisi
Kejagung menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (rompi pink), Jumat, 3 November 2023. / kejagung.go.id


Kosmonial.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Achsanul Qosasi (AQ), seorang anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas dugaan kasus pencurian uang rakyat yang terkait dengan proyek BTS 4G Kominfo. Pihak Kejagung menetapkan AQ sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan temuan alat bukti yang memadai.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa AQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Pemeriksaan yang mendalam dan bukti-bukti yang kami miliki telah meyakinkan kami bahwa yang bersangkutan layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi. [1] 

Kuntadi juga menjelaskan bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Uang tersebut diduga diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui dua orang kepercayaannya, yaitu Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

BACA JUGA: 3 Kendala Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur KF-21 Boramae

seorang pria duduk mengenakan jas dan dasi dengan bendera indonesia di hadapannya
 Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. / INSTAGRAM @achsanul.qosasi


Menurut Kuntadi, berdasarkan informasi yang muncul, pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di hotel Grand Hyatt, Achsanul Qosasi (AQ) diduga menerima uang sekitar Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR.

Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menunjukkan seriusnya upaya pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga mengambil tindakan tegas dalam kasus lain. Mereka menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa percaya bahwa Galumbang terbukti bersalah dalam melakukan pencucian uang terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. [2]

Selain itu, jaksa juga menuntut Galumbang untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal ini merupakan langkah hukum yang signifikan dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di sektor telekomunikasi.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Bahwa tindakan terdakwa dan rekan-rekannya telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun," ujar jaksa. 

BACA JUGA: Kemhan dan TNI AL Disebut Beda Pilihan Teknologi Tempur CMS di Fregat Merah Putih 

Namun, di sisi lain, Galumbang Menak tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di sektor publik, terutama dalam proyek-proyek yang melibatkan uang rakyat. Kedua tersangka, Achsanul Qosasi dan Galumbang Menak, menghadapi ancaman hukuman yang serius sebagai akibat dari tindakan korupsi yang mereka lakukan.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu terus meningkatkan upaya mereka dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum dengan tegas. Kesuksesan dalam mengatasi kasus-kasus seperti ini akan memberikan sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di Indonesia.

Sumber Referensi: 

  1. Website Kejaksaan Agung RI
  2. Antaranews

Saya adalah seorang penulis konten profesional dengan minat mendalam dalam berbagai aspek dunia hiburan dan gaya hidup. Dari Infotainment, K-Wave hingga Bollywood, dan dari grooming kesehatan, perawatan, hubungan, wisata, serta ramalan.